Hospital Expo

Hospital Expo
Seminar Perumahsakitan 2011 di JW Mariot Surabaya

Minggu, 17 April 2011

ASSURANSI KESEHATAN SEMESTA

KESIAPAN   PERUSAHAAN  SWASTA
MENGHADAPI
PROGRAM ASSURANSI KESEHATAN SEMESTA 2014*
Oleh : Russy Nikitawati

Kesehatan memang  bukan segala galanya
Tetapi tanpa kesehatan  hilanglah  segala galanya


Pengantar

*****

                        Setiap orang siapapun dia apakah kaya atau miskin,pejabat atau rakyat, mempunyai hak atas hidup dan kehidupan yang sehat lahir dan batin, agar mempunyai kemampuan untuk bekerja secara produktif dalam menghasilkan karya dan nilai guna bagi dirinya dan keluarganya , bagi masyarakat dan bangsanya , serta bagi sesama warga dunia  demi  mencapai tujuan universal atas hidup dan kehidupan yaitu mencapai dan meningkatkan   kebahagian jasmani ( Physical happiness ),  kebahagian rochani ( Mental happiness ), dan kebahagiaan Ilahi ( Spiritual happiness ).

                        Oleh karena itu , tujuan pembangunan bangsa bangsa didunia termasuk bangsa Indonesia , tidak lagi hanya mengejar peningkatan pendapatan melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjuatan saja ( Sustainability economic growth ), tetapi lebih dari itu  pertumbuhan ekonomi itu harus  menghasilkan sumber daya manusia bangsa yang berkualitas unggul  baik lahir dan batin melalui pembangunan pendidikan dan kesehatan yang menjangkau dan dapat dinikmati segenap warga bangsa. Secara internasional tujuan pembangunan bangsa itu diukur melalui  Indek Pembangunan Manusia ( Human Development Index ) , sebagai perpaduan dari indek kesehatan yaitu indek harapan hidup ( Health Index ) , indek pendidikan ( Educational Index ), dan indek pendapatan (GDP percapita Index ). Dengan pencapaian dan peningkatan Indek Pemangunan Manusia  ini , pembangunan bangsa tidak hanya menghasilkan kesejahteraan lahir dan batin saja , tetapi juga melahirkan generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas secara lebih merata, agar mereka menjadi potensi  kekuatan bangsa yang lebih tangguh dalam menghadapai globalisasi disegala bidang kehidupan ini, termasuk dan utamanya dibidang kesehatan yang akan dibahas didalam makalah ini.


                        Untuk mencapai dan meningkatkan tujuan pembangunan bangsa Indonesia, utamanya untuk mencapai dan meningkatkan sasaran pembangunan yaitu  kualitas bangsa yang sehat melalui indicator  harapan hidup yang lebih lama , maka tugas pembangunan itu tentu tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja, tetapi  harus menjadi tugas dan tanggung jawab sebegap individu warga negara baik sebagai individu manusia maupun individu organisasi apapun, termasuk organisasi usaha swasta atau perusahaan swasta.   Mengapa demikian ?  Berbagai catatan sejarah masa lampau maupun catatan masa kini diberbagai belahan dunia mengajarkan kepada kita , bahwa sukses pembangunan bangsa sangat ditentukan oleh  tiga faktor  dominan , pertama kualitas produktif bangsa , kedua kualitas produktif sumber daya yang dimiliki dan dikuasai bangsa , dan yang ketiga adalah rasa kebersamaan bangsa untuk membangunan tanah airnya. Dalam  kebersamaan kebangsaan yang demikianlah inilah , perusahaan swasta sebagai bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia  mempunyai hak sekaligus kewajiban untuk terpanggil ikut membangun kesehatan bangsa melalui pemeliharaan kesehatan karyawan dan keluarganya  baik melalui upaya mandiri maupun melalui upaya kerjasama bersama badan badan asuransi kesehatan  dan rumah sakit atau organisasi usaha dibidang kesehatan lainnya , menyongsong Asuransi Semesta 2014 yang akan datang.


Maximalisasi Laba dan Pengembalian  Investasi

*****
                        Perusahaan   swasta yang memproduksi barang barang dan jasa jasa disemua sektor  kegiatan ekonomi pada hakekatnya bertujuan untuk mencapai dan meningkatkan laba usaha ( Profit margin ) dan pengembalian investasi  ( Return on Investment )  pada tingkat semaksimal mungkin  dan berkelanjutan dalam jangka yang panjang.  Sepintas lintas tujuan  ini kelihatan seakan akan hanya menjadi  tujuan kaum pengusaha saja , seakan akan  ini hanya kemauan dari para pemilik ( owner ) atau manajemen perusahaan saja. Tetapi sebenarnya tujuan ini adalah tujuan yang dihendaki oleh segenap pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut ( Stake holder ), mulai dari pemilik dan pemegang saham sendiri , manajemen, pekerja ,  pelanggan, pemasok barang dan jasa,pemasok modal , serta masyarakat luas dan pemerintah.   Setiap perusahaan swasta akan menghasilkan nilai tambah  dan nilai guna kepada mereka semua dalam bentuk  pendapatan laba bagi pengusaha, gaji dan upah bagi   pekerja ,  sewa dan bunga bagi pemasok modal ,  penyisihan dana depresiasi untuk mengganti peralatan produksi ,  pajak langsung dan tak langsung bagi pemerintah , serta nilai guna kepada pelanggan dan masyarakat luas. Jadi perusahaan swasta itu tidak hanya bekerja untuk mendapatkan penghasilan untuk dirinya sendiri saja, tetapi juga untuk pendapatan dan nilai guna bagi segenap pihak terkait lainnya  Inilah hakekat tujuan keberadaan perusahaan swasta itu.
                       
                        Agar perusahaan dapat mencapai tujuan laba dan pengembalian modal tersebut maka perusahaan harus melakukan kegiatan secara produktif atau harus mencapai dan meningkatkan produktivitas perusahaan, baik produktivitas manufakturnya, produktivitas marketingnya , produktivitas financenya , produktivitas engineeringnya , maupun produktivitas sumber daya manusianya . Dan untuk dapat menghasilakan produktivitas disemua bidang kegiatan perusahaan itu   sumber daya yang dipergunakan baik sumber daya modal phisik ( Physical Capital ) , maupun  manusianya ( Human Capital ) harus berkualitas produktif pula. Memang pada diri manusia melekat kekuatan produktif ( Productive Power ) yang luar biasa . Kekuatan produktif yang melekat pada diri manusia itu antara lain kekuatan otak ( Brain Power ) , kekuatan bakat ( Talent Power ) , kekuatan phisik ( Physical Power ) , kekuatan pendidikan ( Educational Power ) , dan kekuatan pengalaman (Experience Power ).

                             Kelima kekuatan ini membentuk keahlian dan kemampuan untuk menjalankan pekerjaan, baik pada pekerjaan yang mengutamakan penggunaan kekuatan phisik tubuh, maupun yang menutamakan kekuatan berfikir.  Dan didalam menjalankan pekerjaan itu akan menghasilkan tiga kemungkinan tingkat kinerja. Pertama  tingkat kinerja yang umum dan normative atau tingkat kinerja rata rata ( Average ) , kemungkinan kedua tingkat kinerja yang dibawah normative atau dibawah rata rata ( Under Average ) , dan kemungkinan ketiga kinerja diatas normative atau diatas rata rata ( Above normative ) . Mengapa bisa demikian ? Karena disamping lima kekuatan utama manusia itu , terdapat lima kekuatan lainnya yang dapat mempengaruhi baik dari sisi pengaruh negative yang akan menurunkan kinerja ketingkat dibawah rata rata , maupun pengaruh positif yang akan meningkatkan kinerja diatas rata rata . Kekuatan itu antara lain , kekuatan emosional ( Emotional Power ), kekuatan motivasi ( Motivational Power ) , kekuatan disiplin ( Diciplinary Power ), kekuatan komunikasi ( Communication Power ) , serta kekuatan moral ( Moral Power ). Sepuluh kekuatan yang melekat pada diri manusia ( Human Capital ) inilah yang menghasilkan  dan mengembangkan barang dan jasa serta nilai guna  melalui karya cipta kemajuan tehnologi tinggi diabad modern ini.

                        Manusia memang wajib bersujud syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Kuasa atas anugerah kesempurnaan modal insani  yang dimiliki oleh manusia. Namun sujud syukur ini harus diikuti pula kehendak dan kegitaan untuk memelihara dengan sebaik baiknya. Sebab apalah arti dan makna modal manusia yang heibat itu  bila  tidak dapat dipergunakan karena manusia menderita sakit  sehingga  tidak dapat menjalankan tugas dan berkarya. Walaupun  dirinya sendiri bisa berkarya , tapi anak isterinya menderita sakit apalagi harus dirawat dirumah sakit , maka  dalam bekerjapun  tidak dapat tenang karena memikirkan keluarga sakit.  Memang harus diakui masalah sakit dan kesehatan itu bukan segala galanya , tetapi bukankah tanpa kesehatan akan kehilangan segala galanya ?
Serahkan kepada akhlinya
*****

                        Sasaran yang ingin dicapai oleh manajemen perusahaan  adalah produktivitas disemua bidang kegiatan termasuk kegiatan dibidang manajemen sumber daya manusia , yang mempunyai sasaran untuk mencapai dan meningkatkan produktivitas sumber daya manusia ( Human Resource Productivity ) sebagai kontribusi terhadap pencapaian  dan peningkatan produktivitas perusahaan. ( Corporate Productivity ).  Tingkat kinerja produktivitas sumber daya manusia ini diukur melalui perbadingan atau rasio dari output manusia kerja dalam bentuk  hasil produksi dan penjualan baik secara kuantitas maupun nilainya , dengan input yang dipergunakannya dalam bentuk keseluruhan biaya yang dipergunakan untuk membiayai manusia kerja termasuk didalamnya biaya pemeliharaan  kesehatan bagi diri pekerja maupun keluarganya.Didalam konsep produktivitas perusahaan ,  setiap rupiah biaya yang dipergunakan sebagai input harus menghasilkan output yang nilainya lebih tinggi. Dengan kata lain , biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh perusahaan  bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban manusiawi yang peduli pada kesehatan karyawan dan keluarganya saja , bukan pula hanya untuk memenuhi kewajiban undang undang ketenaga kerjaan untuk  memberikan jaminan kesehatan  saja , tetapi lebih dari itu biaya pemeliharaan kesehatan yang dikeluarkan perusahaan harus mampu memelihara dan meningkatkan prestasi kerja karena  kualitas kesehatannya yang  terpelihara dan bahkan meningkat lebih sehat.

                        Dalam pemeliharaan kesehatan karyawan dengan keluarganya , banyak perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan sendiri dengan menyediakan  balai pengobatan  atau rumah sakit dengan segala kelengkapannya atau penyelangaraan dengan bekerja sama dengan rumah sakit ,  dengan pandangan bisa  lebih murah biayanya serta lebih efektif hasilnya  Disamping penyelenggaraan layanan kesehatan sendiri atau bekerjasama dengan rumah sakit  , juga tak kurang banyaknya perusahaan yang menyerahkan layanan kesehatan ini kepada fihak ketiga dalam hal ini layanan kesehatan melalui system asuransi kesehatan.  Pandangan utama mengapa banyak perusahaan yang menyerahkan layanan kesehatan kepada  perusahaan asuransi kesehatan  adalah  suatu pandangan bahwa  untuk mencapai produktivitas yang lebih tinggi segala sesuatu hendaknya harus diserahkan kepada akhlinya. Janganlah menangani kerja yang bukan bidangnya karena tidak akan  mampu memaksimalkan kinerja produktifnya. Perusahaan mempunyai keahlian sesuai dengan  “ core bisnis” – nya ,oleh karena itu semua potensi sumber daya harus fokus dan konsentrasi secara bekelanjutan untuk kinernya core bisnis tersebut. Masalah pemeliharaan kesehatan  yang tidak menjadi core bisnisnya, dapat diserahkan kepada akhlinya asuransi kesehatan ,  demi  kepentingan kualitas layanan kesehatan yang lebih professional ,  biaya yang  pantas yang terjangkau ,  serta dapat memelihara dan bahkan meningkatkan produktivitas kerja.  
Fajar Asuransi Semesta telah menyingsing !
*****

                                 Program asuransi kesehatan semesta tahun 2014 memang masih  cukup lama yaitu masih tiga tahun mendatang. Sang waktu bila ditunggu tunggu kedatangannya memang terasa begitu lama seakan lambat sekali seperti jalannya siput. Tetapi bila waktu itu  tidak kita tunggu dan biarlah berlalu menurut apa adanya dan kita tidak terlalu memperhatikan jalannya waktu karena berbagai kesibukan , maka waktu itu terasa berjalan begitu cepat seakan waktu panjang sudah menjelang tanpa terasa sudah mendekat. Oleh karena itu tiga tahun  menurut gambaran ibi adalah sudah dekat dan segenap pihak termasuk perusahaan swasta harus sudah siap menyongsong kedatangan asuransi kesehatan semesta tersebut. Pertanyaanya adalah apakah perusahaan swasta sudah mempunyai persiapan atau kesiapan menyongsongnya ? Apakah perusahaan swasta sudah bangun sebelum fajar untuk menyongsong sang fajar menyingsing  yang merona merah itu ? Jawabanya, perusahaan swasta sudah cukup siap menyongsongnya dengan beberapa penjelasan berikut ini.

                        Pertama, sebelum pemerintah mengadakan peraturan tentang  system asuransi kesehatan untuk tenaga kerja , penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sudah diselenggarakan sendiri oleh perusahaan. Tentu  masing masing perusahaan berbeda system penyelenggaraannya. Ada yang dilaksanakan sendiri dengan membangun balai pengobatan karyawan  lengkap dengan dokter,perawat, dan  obat obatan. Ada pula yang menyerahkan pemeliharaan kesehatan ini dengan bekerja sama dengan dokter tertentu yang ditunjuk, berdasarkan area tempat tinggal tenaga kerja. Ada pula  perusahaan yang menjalankan pemeliharaan kesehatan karyawan dan keluarganya melalui kerjasama langsung dengan rumah sakit . Dan ada pula yang menyelenggarakan dengan pemberian tunjangan kesehatan  sebesar jumlah tertentu dari gaji atau upah atau dengan sisitem persentase tertentu dari upah.

                        Walaupun belum ada peraturan pemerintah yang mengharuskan perusahaan untuk menjalankan program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya,  namun  untuk mencapai dan meningkatkan produktivitas  kerja yang salah satu syarat utamanya adalah keberadaan tenaga kerja yang sehat dan kuat serta tenaga kerja yang tenang bekerja karena keluarga dirumah terjamin kesehatannya , maka program pemeliharan kesehatan tenaga kerja dan keluarganya itu sudah dijalankan oleh perusahaan perusahaan swasta. Disampaing alasan kepentingan produktivitas , perusahaan juga mempunyai tanggungjawab moral untuk memberikan perhatian atas kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya dengan ikut memikul beban biaya pemeliharaan kesehatan, karena pada hakekatnya antara pengusaha dan pekerja merupakan satu keluarga besar yang menggarap sawah ladang  bersama demi kesejahteraan bersama pula.
                                  Kedua , Untuk yang pertama kali perusahaan perusahaan swasta secara umum dan menyeluruh mengenal system asuransi yang berhubungan dengan jaminan sosial tenaga kerja adalah setelah  pemerintah  menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( Astek ) pada tanggal 26 November 1977, dimana perusahaan wajib menyelenggarakan program Astek yang meliputi program  asuransi kecelakaan kerja , dan program tabungan hari tua yang dikaitkan dengan asuransi kematian. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini yaitu 34 tahun yang lalu  , system asuransi  social tenaga kerja sudah dikenal dikalangan perusahaan , kemudian perusahaan menjalankannya karena peraturan ini memang mewajibkan perusahaan mengikutinya dengan cara membayar iuran tabungan hari tua sebesar 2,5 % dari upah yang dipikul perusahaan 1,5 % dan tenaga kerja 1%.  Disamping itu perusahaan juga membayar iuran  untuk program kecelakaan kerja   yang terendah sebesar 2,4 % yang tertinggi 36 % , terbagi dalam sepuluh kategori  perusahaan.  Untuk program jaminan kematian perusahaan membayar 0,5 % dari besarnya upah. Walaupun pada saat itu program yang berhubungan dengan asuransi kesehatan belum ada , tetapi layanan jaminan social ketenagakerjaan sudah dijalankan melalui system asuransi.

                         Ketiga, pertama kali system asuransi kesehatan telah dikenalkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 02 tahun 1984 ( 27 tahun yang lalu ) tentang Pertanggungan  Sakit, Hamil, dan Bersalin Bagi Tenaga Kerja dan Keluarganya. Didalam peraturan ini disebutkan bahwa tenaga kerja dan keluarganya diberi perlindungan pemeliharaan kesehatan yang meliputi pengobatan,perawatan rumah sakit, pemeriksaan laboratorium dan radiologi sebagai penunjang diagnostic, pemeriksaan hamil dan perawatan bersalin, pelayanan kusus dan pelayanan pencegahan.     Dalam hal kepersertaan memang belum bersifat wajib, atau belum bersifat keharusan , tetapi sudah bersifat  anjuran dan sukarela. Perusahaan swasta dapat mempertanggungkan tenaga kerja beserta keluarganya kepada Badan Penyelenggara dalam program  sakit,hamil, dan berslin. Dan untuk program asuransi kesehatan ini perusahaan membayar iuran sebesar 7 ( tujuh ) persen dari upah.

                        Keempat , Untuk yang pertama kali pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan keluarganya menjadi bersifat wajib atau keharusan adalah setelah diterbitkannya Undang Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Yang dimaksud dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang disingkat Jamsostek adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja,sakit,hamil, hari tua, dan meninggal dunia. Didalam Undang Undang ini secara jelas sekali dikatakan bahwa pengelolaan program jaminan social tenaga kerja itu dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi .

                        Program Jamsostek ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) , Jaminan Kematian ( JK ) , Jaminan Hari Tua ( JHT ), serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ).  Terhadap program ini Undang Undang menegaskan dua hal yang pertama setiap tenaga kerja dinyatakan berhak atas Jamsostek, dan yang kedua program ini wajib dilakukan oleh setiap perusahaan, dan  barangsiapa yang tidak menjalankan kewajiban ini, diancam dengan dengan hukuman kurungan selama lamnya enam bulan atau denda setinggi tingginya Rp 50 juta. Iuran Jamsostek ditetapkan oleh Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, dimana untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja kelompok satu 0,24 % dari upah sebulan, kelompok 2 0,54 %, kelompok ketiga 0,89 %, kelompok keempat 1,27 % dan kelompok kelima 1,74 % dari upah sebulan. Pengaturan kelompok ini adalah berdasarkan jenis usaha dan skala resiko kecelakkan kerja. Untuk iuran Jaminan Hari Tua adalah sebesar 5,7 %, yang dipikul oleh pengusaha 3,7 %, dan tenaga kerja 2 %.  Iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 % dari upah sebulan . Sedangkan untuk iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah sebesar 6 % bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan 3 % bagi yang belum menikah.

                        Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya kemudian diatur lebih lanjut didalam  Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1993 tentang Petunjuk Tehnis Pendaftaran Kepesertaan,Pembayaran Iuran,Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jamninan Sosial Tenaga Kerja.  Satu hal yang harus sangat difahami adalah, tingkat layanan pemeliharaan kesehatan dengan iuran  3 % bagi tenaga kerja yang belum menikah dan 6 % bagi yang sudah menikah ini adalah merupakan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yang meliputi pelayanan rawat jalan tingkat pertama , rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan , penunjang diagnositik , pelayanan kusus , dan gawat darurat. Dan untuk memberikan pelayanan pemeliharaan kesehatan kepada peserta Badan Penyelenggara menunjuk Pelaksana Pelayanan Kesehatan  yang terdiri dari balai pengobatan, puskesmas, dokter praktek swasta, rumah sakit, rumah bersalin, rumah sakit bersalin, apotik,optic, dan perusahaan alat alat kesehatan.

                        Pelayanan perawatan jalan tingkat pertama meliputi, bimbingan dan konsultasi kesehatan, pemeriksaan kehamilan, nifas dan ibu menyusui, keluarga berencana, imunisasi bayi, anak dan ibu hamil, pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan laboratorium sederhana, tindakan medis sederhana,  pemberian obat obatan dengan berpedoman kepada Daftar Obat Esensial Nasional Plus ( Doen Plus ) atau generic, serta layanan rujukan ke rawat tingkat lanjutan.        Pelayanan rawat jalan tingkat pertama ini dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja ( PPKTP ).

                        Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan meliputi pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis, pemeriksaan penunjang diagnostic lanjutan, pemberian obat obatan generic, tindakan kusus lainnya. Dan  pelayanan  rawat jalan tingkat lanjutan ini  dilakukan di Pelaksanaan Pelayanan kesehatan Tingkat Lanjutan ( PPKTL)

                        Pertolongan persalinan bagi tenaga kerja atau isteri tenaga kerja dilakukan oleh  PPKTP atau Rumah Sakit Bersalin  dengan ketentuan  merupakan persalinan kesatu,kedua,dan ketiga, dan bagi tenaga kerja pada permulaan kepesertaan sudah mempunyai tiga anak atau lebih, tidak berhak mendapat pertolongan persalinan. Dan untuk persalinan dengan penyulit yang memerlukan tindakan spesialistik maka berlaku ketentuan rawat inap dirumah sakit.

                        Pelayanan rawat inap meliputi pemeriksaan dokter, tindakan medis, penunjang diagnostic,pemberian obat obatan generic, dan layanan menginap dan makan. Dan pelayanan rawat inap dilakukan disemua rumah sakit

                        Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan meliputi pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan, pertolongan persalinan oleh dokter umum atau bidan atau dukun beranak yang diakui, perawatan ibu dan bayi, pemberian obat obatan generic, layanan menginap dan makan, serta rujukan kerumah sakit atau rumah sakit bersalin. Rawat inap minimum tiga hari dan Maksimum lima hari.

                        Pelayanan penunjang diagnostic meliputi pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi,pemeriksaan electro encephalography ( EEG ), electro Cardiogrphy ( ECG ), ultra sonography ( USG ), serta pemeriksaan diagnostic lanjutan lainnya

                        Pelayanan kusus meliputi pelayanan kacamata, prothese mata, prothese gigi, alat bantu dengar dan prothese anggota gerak. Dan pelayanan kususu ini dilakukan di Otik, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, dan perusahaan alat kesehatan yang ditunjuk oleh  Badan penyelenggara.

                        Sedangkan pelayanan gawat darurat meliputi, pemeriksaan dan pengobatan , tindakan medic, pemberian obat obatan generic, dan rawat inap. Kriteria gawat darurat yang memerlukan pelayanan  darurat adalah  kecelakaan dan ruda paksa yang bukan karena kecelakaan kerja , serangan jantung, serangan asma berat, kejang, pendarahan berat, muntaber disertai dehidrasi, kehilangan kesadaran  ( koma 0 termasuk epilepsy, keadaan gelisah pada penderita gangguan jiwa,serta persalinan dengan kelahiran mendadak, pendarahan dan ketuban pecah dini.

                        Dalam hal peserta memerlukan rawat jalan tingkat pertama peserta dapat memilih satu  PPKTP,dan  menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan. Dan bila memerlukan pemeriksaan lebih lanjut peserta dirujuk pada pelayanan kesehatan rujukan. Pelayanan  kesehatan tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari pelayanan tingkat pertama.


                        Dalam hal diperlukan rawat jalan tingkat lanjutan, peserta membawa surat rujukkan dan kartu pemeliharaan kesehatan. Apabila diperlukan konsultasi dengan bagian lain atau penunjang diagnostic,atau rujukan kerumah sakit lain maka dokter spesialis memberikan surat rujukkan. Resep obat harus diambil di Apotik yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Dan dalam hal diperlukan rawat inap, maka harus membawa surat rujukan , tapi bila memerlukan pelayanan gawat darurat , bisa langsung ke rumah sakit. Dalam waktu tujuh hari sejak dirawat peserta harus mengurus surat jaminan dari Badan Penyelenggara.   Jaminan rawat inap  maximum untuk 60 ( enam puluh ) hari dengan standar kelas dua pada Rumah Sakit Pemerintah, dan kelas tiga pada Rumah Sakit Swasta


                        Hal hal yang tidak ditanggung dalam  Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara adalah meliputi pelayanan diluar PPK yang ditunjuk, penyakit atau cidera yang diakibatkan karena hubungan kerja dank arena kesengajaan, penyakit AIDS,perawatak kosmetik kecantikan, pemeriksaan kesehatan umum atau berkala,transplantasi organ tubuh termasuk sungsum tulang, pemeriksaan untuk mendapat kesuburan, penyakit kanker, dan hemadialisa. Sedangkan layanan obat obatan yang tidak diberikan meliputi obat obat kencantikan, vitamin yang tidak ada hubungannya dengan penyakit, obat obatan berupa makanan seperti susu, obat obta bosok seperti minyak kayu putih, obat obat kesuburan dan obat obat untuk kanker Demikian pula untuk ata alat perawatan kesehatan seperti thermometer dan sejenisnya juga tidak dilayani.


                        Demikianlah garis besar pelayanan pemeliharaan kesehatan untuk paket dasar dengan iuran 3 % untuk bujang dan 6 % untuk  tenaga kerja yang telah menikah. Satu hal yang harus sangat difahami  bahwa sesuai  ketentuan dari  pasal 33 ayat (20  PP no 14 th 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, tenaga kerja atau suami atau istri dan anak , berhak atas pemeliharaan kesehatan yang sekurang kurangnya sama dengan Paket Jaminan  Pemeliharaan Kesehatan Dasar yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara, yang saat ini dilaksanakan oleh PT Jamsostek.

                       
Permasalah mendasar yang harus dinatisipasi
*****
                        Berdasarkan  pengalaman puluhan tahun mengikuti program asuransi kesehatan , memang banyak permasalah dilapangan yang menjadi keluhan baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja, tetapi dalam kesempatan ini akan hanya disampaikan  tiga  keluhan yang sangat mendasar

                        Pertama ,  sesuai dengan prinsip dan konsep produktivitas perusahaan ,setiap biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tentu diharapkan akan menghasilkan nilai guna bagi tercapainya , terpeliharanya, dan peningkatan produktivitas kerja , utamanya  lebih sehatnya tenaga kerja sehingga  berdampak pada peningkatan tingkat kehadiran yang lebih rajin. Namun dalam banyak kasus ditemukan justru menjadi sebaliknya ,  tingkat kehadiran menjadi bermasalah karena banyak terdapat surat keterangan dokter untuk tidak masuk bekerja, yang dalam kenyataannya tenaga kerja tersebut mestinya bisa masuk bekerja karena hanya sakit ringan.  Karena Undang Undang ketenagakerjaan  mengharuskan untuk tetap membayar upah bagi tenaga kerja yang sakit berdasarkan surat keterangan dokter , maka hal ini menjadi persoalan  yang kontra produktif  di banyak perusahaan swasta.

                        Kedua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ,  program jaminan kesehatan tenaga kerja  adalah bersifat dasar dan obat obatan yang diberikan adalah obat generic. Hal ini banyak disalah tafsirkan negative bagi kebanyakan masyarakat pekerja yang memang awam terhadap  pengetahuan medis. Akibatnya secara umum mereka menilai secara negative terhadap layanan ini danmereka menjadi tidak puas dengan berbagai komentar negative.  “ Ah  hanya ditanyai tidak diperiksa seacara teliti dan obatnya itu itu saja “ Inilah salah satu komentar yang sering dijumpai dilapangan, walaupun juga  banyak tenaga kerja yang merasakan manfat dari asuransi kesehatan.

                        Ketiga, Penulis disuatu waktu tertentu harus tertunduk  sedih menahan sedu sedan , menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana seorang tenaga kerja wanita   yang secara ekonomi tidak mapu atau miskin ,  masih sempat meminta maaf kepada penulis karena merasa direportkannya membantu melayani perawatan penyakit KANKER nya. Perusahaan melalui berbagai cara sudah menyampaikan kepada badan penyelenggara untuk meminta bantuan kebijaksanaan untuk mengobati penyakit kanker tersebut , tetapi apa daya peraturan adalah peraturan karena memang penyakit kanker tidak dilayani. Pertanyaannya adalah , ketika  perusahaan swasta sudah menjalankan kewajibannya membayar iuran kesehatan , lalu kepada siap tenaga kerja yang sakit KANKERa, dan AIDS ini mengadu ?? Apakah harus menyalahkan nasib ?? Dengan linangan  air mata penulis hanya bisa menghormat dan mohon maat dihadapan pusara karyawati  yang sakit kanker itu. “ Selamat Jalan “ .
                        Keempat . oleh karena itu faktor beasarnya iuran asuransi kesehatan maupun asuransi kesehatan  semesta natinya perlu menjadi pertimbangan yang masak masak , sehingga mereka yang tidak mampu tetapi harus menderita penyakit KANKER, AIDS , atau sejenisnya mendapatkan pertolongan melalui tangan tangan tak kelihatan pembuat undang undang dan pembuat kebijakan  dalam  merumuskan pasal demi pasal dan ayat demi ayat dengan berfihak pada yang tidak mampu.



Simpulan
*****

                             Mengingat program Jamninan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek  dengan berdasarkan UU Jamsostek ini telah dilaksanakan  17 tahun lebih oleh Perusahaan Swasta dengan system asuransi baik melalui Badan Penyelenggara Pemerintah , maupun Asuransi Swasta,  maka masalah  system asuransi kesehatan bagi perusahaan swasta sudah dilaksanakan dan oleh karena itu dunia swasta sudah cukup siap dan matang menyongsong Asuransi Kesehatan Semesta tahun 2014 mendatang.


                             Akhirnya,  bukan karena ayam jantan berkokok maka  fajar menyingsing tetapi karena fajar menyingsinglah maka ayam jantan berkokok. Bukan karena ada  asuransi kesehatan maka  ada layanan kesehatan tenaga kerja , tetapi karena ada layanan kesehatan tenaga kerjalah maka asuransi kesehatan itu ada.   Walaupun demikian untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas , perusahaan swasta  siap menyongsong kehadiran asuransi kesehatan semesta tahun 2014 mendatang. Fajar asuransi kesehtan semesta memang telah menyingsing dan segenap hati anak bangsa menyambutnya gembira !



ooooooooooOOOOOOOOOOoooooooooo
* Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Perumahsakitan yang diselengagarakan oleh Perhimpunan Rumah Sakit  Seluruh Indonesia Daerah Jawa Timur serta Surabaya Hospital Expo VII Tahun 2011 di Surabaya, tgl. 13-15 April 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar