EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA[1]
(SRI MAMUDJI, S.H., M. LAW LIB.)[2]
A. LATAR BELAKANG
Umumnya masyarakat memahami bahwa penyelesian sengketa diselesaikan melalui pengadilan atau yang dikenal juga dengan istilah litigasi. Pada penyelesaian sengketa melalui litigasi ini para pihak yang bersengketa akan saling berhadapan sebagai lawan dan penyelesaian masalah melalui litigasi akan berakhir dengan adanya pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Di samping itu proses penyelesaian sengketa melalui litigasi memakan waktu yang relattf lama dan memerlukan biaya yang cukup besar. Berdasarkan kenyataan tersebut para akademisi, mantan hakim dan pakar memikirkan cara lain yang dapat dijadikan alternatif penyelesaian sengketa di mana proses dan hasil akhirnya dapat memuaskan para pihak yang bersengketa, cara ini yang kemudian dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Dalam ADR dikenal beberapa cara di antaranya negosiasi, mediasi dan arbitrasi. Negosiasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui perundingan di antara para pihak tanpa bantuan pihak ketiga, sedangkan mediasi merupakan cara penyelesaian yang dibantu oleh pihak ketiga yang netral dan tidak mempunyai wewenang untuk memutus, berbeda dengan arbitrasi di mana pihak ketiga mempunyai wewenang untuk memutus. Mediasi dikenal sebagai penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution, sengketa diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dalam proses ini tidak ada pihak yang merasa menang atau kalah.
Mediasi yang semula dikenal sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan kemudian dalam perkembangannya juga dilakukan di pengadilan. Di Indonesia sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PerMa) No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang direvisi dengan PerMa No. 1 Tahun 2008 semua perkara perdata wajib diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu. Salah satu tujuan dikeluarkanya Peraturan Mahkamah Agung ini adalah untuk mengurangi jumlah perkara yang harus diselesaikan melalui pengadilan. Selain PerMa, berbagai peraturan perundang-undangan juga mengatur mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
B. PELEMBAGAAN MEDIASI DI INDONESIA
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya PerMa, mulai tahun 2004 Mahkamah Agung menunjuk sejumlah pengadilan negeri dan pengadilan agama sebagai pengadilan percontohan (pilot court) dalam pengembangan mediasi di Indonesia, sampai dengan tahun 2011 ini 23 pengadilan negeri dan 17 pengadilan agama telah ditunjuk sebagai pengadilan percontohan.
Mahkamah Agung bekerjasama dengan Indonesian Institute For Conflict Transformation (IICT) dan Pusat Mediasi Nasional (PMN), dua lembaga pertama yang mendapat akreditasi pada tahun 2003 sebagai lembaga yang melaksanakan pelatihan sertifikasi mediator menyusun kurikulum, silabus dan materi yang dipergunakan dalam pelatihan sertifikasi mediator. Mahkamag Agung juga membentuk kelompok kerja yang membantu pekembangan mediasi dan memantau hasil pelaksanaan mediasi di Indonesia.
Di samping kedua lembaga yang telah disebutkan di atas, ada beberapa lembaga yang telah diakreditasi dan menyelenggarakan pelatihan sertifikasi mediator. Mahkamah Agung sendiri telah melaksanakan pelatihan bagi para hakim baik hakim pengadilan negeri maupun pengadilan agama dari seluruh Indonesia, bahkan mulai tahun 2010 dalam kurikulum pendidikan calon hakim diberikan pelatihan sertifikasi mediator. Dari pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, saat ini sekitar 600 orang hakim telah memiliki sertifikat sebagai mediator, ditambah dengan 255 orang calon hakim juga telah memiliki sertifikat mediator.
IICT sendiri saat ini telah menghasilkan sekitar 700 orang alumni yang berasal dari berbagai profesi seperti akademisi, pengacara, dokter, notaris, pengusaha, guru, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan sebagainya. Usaha mendayagunakan mediasi juga dilaksanakan melalui sosialisasi, seminar, penelitian, diskusi, studi banding dan partisipasi dalam pertemuan internasional.
Kesadaran atas pentingnya mediasi dapat dilihat dari semakin banyaknya lembaga pemerintah dan swasta yang bekerjasama dengan lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan mediator. Dengan semakin meningkatnya jumlah mediator yang menjalankan profesinya baik di luar maupun di pengadilan akan meningkatkan keinginan pihak yang bersengketa untuk memilih mediasi. Dengan demikian harapan penyelesaian sengketa secara damai dapat diwujudkan karena melalui para meditor tersebut dapat disosialisasikan bahwa memilih mediasi lebih efektif daripada membawa sengketa ke pengadilan.
Mediasi sebagai pilihan penyelesaian sengketa juga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undamg, Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang tentang Asuransi, Undang-Undang tentang Kesehatan, Peraturan Bank Indonesia, dan sebagainya. Sebagai pelaksanaan dari berbagai undang-undang dan peraturan tersebut telah dibentuk Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Lembaga Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di dalam lingkungan Ketenagakerjaan, Badan Mediasi Asuransi Indonesia, Lembaga Mediasi Perbankan dan sebagainya.
Selain itu, terdapat pula lembaga yang memberikan jasa mediasi di luar pengadilan seperti Walisongo Mediation Center IAIN Walisongo di Semarang, Centre of Alternative Dispute Resolution Christian University Satya Wacana di Salatiga, Bandung Mediation Center di Bandung, Surabaya Mediation Club di Surabaya, Balai Mediasi Desa di Ngawi Jawa Timur, Lombok, Tiku dan Maninjau Sumatera Barat, dan berbagai lembaga penyedia jasa mediasi yang didirikan oleh perorangan.
C. EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIVE PENYELESAIAN SENGKETA
Di awal tulisan ini ini telah diuraikan mengapa mediasi dikembangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Di beberapa negara seperti Jepang, Australia, Singapura, keberhasilan penggunaan mediasi menunjukkan angka yang cukup tinggi
Pemilihan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, terutama adalah:
1. Proses mediasi dapat diselesaikan dalam waktu relatif lebih singkat daripada proses litigasi yang umumnya memakan waktu yang lama.
2. Biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak lebih murah.
3. Dalam mediasi para pihak dapat menyampaikan permasalahannya secara lebih terbuka karena mediasi bersifat tertutup sehingga hal-hal yang disampaikan oleh para pihak terjamin kerahasiaanya.
4. Penyelesaian sengketa bersifat holistik, artinya, penyelesaian sengketa tidak hanya melihat dari satu aspek saja melainkan mempertimbangkan berbagai aspek.
5. Dalam proses mediasi pihak yag tidak secara langsung terkait dengan sengketa dapat diundang dalam perundingan.
6. Proses mediasi bersifat non adversial karena para pihak tidak diperlakukan sebagai lawan tetapi sebagai mitra runding.
7. Mediasi menghasilkan kesepakatan yang win-win solution.
8. Bagi pihak tertentu penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak membuat kredibilitas lembaga menjadi menurun atau dianggap buruk oleh masyarakat.
Faktor lain yang dapat meningkatkan efektivitas mediasi di Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah yang dikenal dalam berbagai budaya sejak dahulu kala. Proses mediasi yang dijalankan melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa pada akhirnya akan menghasilkan kesepakatan, dapat dikatakan bahwa kesepakatan merupakan hasil musyawarah yang positif di antara para pihak.
Dengn mulai dimasukkannya mediasi dalam kurikulum beberapa perguruan tinggi tentunya kesadaran akan manfaat mediasi sebagai pilihan penyelesaian sengketa akan meningkat sehingga pemahaman bahwa sengketa hanya dapat diselesaikan melalui litigasi akan berubah dan masyarakat lebih memilih mediasi daripada litigasi. Sebagai contoh di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1996 telah dikembangkan mata kuliah Pilihan Penyelesaian Sengketa sebagai salah satu mata kuliah PLKH (Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum). Dalam mata kuliah ini selain teori kepada mahasiswa diberikan teknik dan skill mediasi.
D. KENDALA
Walaupun berbagai usaha untuk meningkatkan efektivitas mediasi telah dilakukan namun masih ada kendala yang dihadapi sehingga pemanfaatan mediasi masih harus terus-menerus didengungkan. Kesadaran masyarakat bahwa menyelesaikan sengketa melalui mediasi dapat lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan litigasi dirasakan masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kurang intens dan meluasnya sosialisasi mediasi. Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung memang telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah namun dengan jumlah penduduk dan luasnya wilayah Indonesia, apa yang telah dilakukan oleh kelompok kerja tersebut belum dapt menjangkau masyarakat pada umumnya. Di samping itu masih ada masyarakat yang merasa bahwa kalau bisa “mengalahkan lawannya” di pengadilan akan merupakan suatu kebanggaan.
Berkaitan dengan mediasi di pengadilan, belum semua hakim pengadilan negeri dan pengadilan agama mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat sebagai mediator, dari sekitar 7000 hakim dipengadilan negeri dan pengadilan agama baru 500 orang yang telah memiliki sertifikat. Masalah lain adalah keterbatasan jumlah hakim yang bertugas di suatu pengadilan juga mempengaruhi pelaksanaan mediasi di pengadilan. Dimasukkannya pelatihan sertifikasi mediator dalam kurikulum pendidikan calon hakim sebenarnya bertujuan agar apabila calon hakim yang telah lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator kembali ke tempat tugasnya mereka dapat mebantu pengadilan setempat melaksankan tugas sebagi mediator, namun pada kenyataannya banyak di antara mereka yang belum diberi tugas memediasi perkara yang masuk.
Belum adanya ketentuan payung yang mengatur tentang mediasi merupakan salah satu penyebab mengapa masyarakat banyak yang belum mengetahui adanya cara lain penyelesaian sengketa yang dapat mereka tempuh. Daat ini mediasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral sehingga belum ada satu peraturan perundang-undangan yang dapat dipergunakan bagi semua bidang. Diharapkan ketentuan payung berupa undang-undang yang dapat dijadikan landasan hukum bagi pelaksanaan mediasi dapat segera terwujud.
REFERENSI
Astiti, Tjok Istri Putra. ‘Pemberdayaan Hakim Perdamaian Desa dalam Penyelesaian asus Adat di Luar Pengadilan.’ Speech presented in the Inauguration of the Appointmeent of Professor Status, Faculty of Law University Udayana, Denpasar, 30 April 1997.
Bret, Jeanne M. Negotiating Globally How to Negotiate Deals, Resolve Dispute, and Make Decisions Across Cultural Boundaries. San francsco: Jossey-Bass, 2001.
Cohen, Raymond. Mediation Across Culture Communication Obstacles in International Diplomacy. Washington, DC : United States Institute Press, 1991.
Harper, Erica. Hukum Perwalian, Kewarisan dan Tanah di Aceh Pasca-Tsunami. Banda Aceh: International Development Law Organization, 2006.
Mamudji, Sri. ‘Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.’ Hukum dan Pembangunan 3 (Juli-Septemer 204): 194-209.
Mamudji, Sri and Lita Arijati. ‘Picture of Community Mediation in South Sulawesi, Papua, Bali, West Sumatra, and East Java.’ Paper presented in 5th Asian Law Institute Conference, Singapore, 22-23 May 2008.
Mamudji, Sri. ‘The Implementation of Mediation as an Alternative Dispute Resolution in Indonesia.’ Paper presented in International Conference on “Future Potentials of Mediation with Special Reference to Asia and Indonesia,” held by Walisongo Mediation Center IAIN Walisongo, Semarang, 30 November-01 December 2010.
Tnk Bagindo Ali, Gusrie E. Progress report Penelitian Balai Mediasi Desa/Nagari Sumatera Barat. http:gusrie,blogspot.com/2007/09/progress-report-penelitian-pengembangan.htm. Accessed 20 december 2010.
Ury, William. The Power of a Positive No How to Say No and Still Get to Yes. London: Hodder Mobius, 2008.
[1] Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Perumahsakitan yang diselengagarakan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daerah Jawa Timur serta Surabaya Hospital Expo VII Tahun 2011 di Surabaya, tgl. 13-15 April 2011.
[2] Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar